IPHI Tolak Pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji, Usul Amandemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

IPHI Akan Terus Mengawal Perubahan UU No. 34 Tahun 2014
Dalam RDP ini, IPHI menegaskan tiga poin utama:
1. BPKH harus tetap dipertahankan sebagai lembaga independen dalam pengelolaan dana haji.
2. Revisi UU No. 34 Tahun 2014 harus berfokus pada penguatan tata kelola, transparansi, dan profesionalisme, bukan malah menghapus lembaga yang sudah berjalan.
3. Menolak dengan tegas pembubaran BPKH, karena perbaikan tata kelola lebih rasional daripada merombak sistem yang sudah ada.
IPHI juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal revisi UU ini agar pengelolaan dana haji tetap berada di jalur yang benar, tanpa ada intervensi kepentingan politik atau upaya merugikan jamaah haji Indonesia.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini amanah besar yang harus kita jaga. Jangan biarkan dana haji kembali ke tangan yang tidak semestinya!" tutup H. Anshori dengan tegas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta