get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Luluk Nuril, Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Marahi Anak Magang di Swayalan

Profil Syafri Doni Sirait, Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:27 WIB
header img
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS). FOTO/PEMKAB BEKASI

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng.

Sebelum dijadikan sebagai tersangka, Doni Sirait menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sejak tahun 2023 lalu. Doni mengenyam pendidikan D4 Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) lulus pada tahun 1997.

Kemudian melanjutkan S2 Administrasi Pemda di Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lulus pada tahun 2009. Namun kemudian beliau memutuskan untuk mengambil S1 Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) dan lulus di tahun 2017.

Sebelum memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara dengan mengikuti diklat struktural di Pemda Kabupaten Tegal tahun 1988 dan diangkat sebagai Kasi Pelayanan Umum di Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal tahun 1999.

Dony menjabat sebagai Kepala Bidang di tahun 2012, diawali sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan. Kemudian menjabat sebagai kepala Bidang di bidang lain, seperti Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Bidang Pariwisata.

Bidang Promosi dan Iklim Usaha, Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik, Telematika dan Aneka Industri, Bidang Pengawasan Pengendalian, Evaluasi dan Promosi. Hingga saat ini menjadi Kepala Dinas Lingkungan hidup. 

Kasus yang menjeratnya berawal saat Kementerian Lingkungan Hidup memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal, salah satunya terjadi pada TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi. 

Penetapan tersangka tersebut, karena SDS yang merupakan pejabat berwenang dalam pengelolaan TPA Burangkeng abai dalam mengelola TPA tersebut agar ramah lingkungan. Bahkan, TPA Burangkeng tak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan.

Bahkan tak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Kemudian, sistem pengelolaan sampah masih open dumping. Tak hanya itu, air lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke Kali Kembang.

Lalu, tinggi timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah menyalahi aturan karena sudah mencapai 30-32 meter. Alhasil, instalasi pengolahan air lindi (IPAL) yang ada di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga air lindi langsung mengalir ke Kali Kembang.

Tersangka SDS dikenai Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidanan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

Riwayat Karier Jabatan PNS

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (2023-2025)

Sekretaris Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi (2021-2023)

Kabag Hukum Kabupaten Bekasi (2019-2021)

Kabid Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi, dan Promosi Dinas Perdangangan Kabupaten Bekasi (2017)

Kepala Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik, Telematika dan Aneka Industri pada Dinas Perindustrian KabupatenBekasi (2017)

Kepala Bidang Promosi dan Iklim Usaha pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Bekasi (2015)

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi (2013)

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (2012)

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi (2011)

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi (2010)

Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi(2009)

Kepala Seksi Ketertiban pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi (2008)

Kepala Subbagian Dokumentasi pada Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kabupaten Bekasi (2006)

Kepala Seksi Pembangunan pada Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi (2004)

Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi (2003)

PNSD pada Pemerintah Kabupaten Bekasi (2003)

Kasi Ketentraman dan Ketertiban pada Kec. Surdadi Kabupaten Tegal (2000- 2001)

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut