Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sahroni Apresiasi Kejagung Kembalikan Uang Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Komisi III Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp8,3 Triliun

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:09 WIB
  • author Kiswondari
Pimpinan Komisi III Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp8,3 Triliun
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.Foto/Isimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kejagung mengusut dugaan korupsi PT. Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun. Meskipun Korps Adhyaksa itu menyatakan belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan di PT. Pupuk Indonesia itu.

Politikus Partai Nasdem ini menilai Kejagung bisa mengambil langkah inisiatif, tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

“Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan. Karena jika berlama-lama, khawatir ada upaya pengaburan barang bukti. Malah repot nanti,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Sahroni meyakini intelijen Kejagung pastinya telah memiliki  data terkait perusahaan yang berindikasi bermasalah. “Saya yakin intelijen Kejagung pastinya punya data terkait BUMN mana saja yang berindikasi bermasalah. Jadi kalau PT Pupuk Indonesia merupakan salah satunya, ya silahkan langsung diusut saja,” ujarnya.

Apalagi, dia menuturkan, dugaan korupsi ini terjadi di BUMN dan jumlah kerugiannya sangatlah besar. 

“Karena memang BUMN ini kan mengelola dana besar, jadi memang pengawasan dan penegakkan hukumnya harus betul-betul serius agar bersih semua,” ucap Sahroni.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut