get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Penjual Obat Haram di Setu Bekasi, Polisi Sita Ratusan Pil Tramadol dan Excimer

Wanita Curhat Dapat Perlakuan Tak Mengenakan dari Oknum Polisi, Kapolres Bekasi: Laporkan Paminal!

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:04 WIB
header img
Ida Farida yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari oknum polisi di Polres Metro Bekasi. TikTok @idafaridasm

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi merespons video viral seorang perempua bernama Ida Farida yang mengunggah video tentang perlakuan tidak menyenangkan oknum polisi di Polres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa meminta Ida untuk melapor ke Pengamanan Paminal (Paminal) Polres Metro Bekasi.

"Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang. Kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," ungkap Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Mustofa mengatakan, setelah video tersebut viral sejumlah anggotanya telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. "Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang perempuan bernama Ida Farida mengunggah video tentang perlakuan tidak menyenangka oknum polisi melalui akun TikTok @idafaridasm. 

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, Ida mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan alasan penahanan adik kandungnya.

Ida mengatakan, saat itu datang ke Polres dalam keadaan masih berseragam dinas setelah mendengar kabar adiknya ditahan. Saat bertanya tentang surat penahanan, pihak kepolisian, tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan hanya menyatakan surat penahanan dapat dilihat oleh orang tua, bukan kakak kandung.

Tak terima dengan jawaban itu, Ida mengaku hendak menghubungi seseorang melalui ponselnya. Namun, tiba-tiba salah satu petugas disebut menyerang dari belakang, memiting tangannya, memelintir lengan ke belakang, dan merampas ponselnya.

Ida juga menyampaikan permohonan keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini," ujarnya dengan nada sedih.

Untuk diketahui Polres Metro Bekasi menangkap adik Ida Farida yakni, pria berinisial AA karena diduga menggelapkan uang sekolah sebesar Rp651 juta bersama istrinya HNH. 

AA dan HNH merupakan kepala sekolah dan bendahara sekolah di SDIT milik Yayasan Pendidikan Islam Darunnadwah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Mereka ini suami istri. AA merupakan mantan kepala sekolah, sedangkan istrinya HNH selaku bendahara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan melakukan penggelapan uang sekolah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

"Dari hasil audit yang dilakukan pihak yayasan sekolah, ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp651.732.500," katanya.

Mustofa menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

Mustofa menuturkan, tersangka AA selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.

Sementara itu, kata Mustofa, HNH masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2024. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mustofa.

Atas perbuatannya kedua terngka kini dijerat dengan Pasal 372 KUPH tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut