Oknum Polantas di Sumedang yang Pungli Pemotor Rp100.000 Terancam Sanksi Berat

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Aipda MD anggota Satlantas Polsek Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat, terancam sanksi berat. Aipda MD merupakan polisi yang viral lantaran melakukan pungli terhadap pemotor di jalan Cadas Pangeran, Sumedang, beberapa waktu lalu.
Aksi pungli Aipda MD ini viral di media sosial pada senin, 21 April 2025 lalu. Dalam video terlihat Aipda MD menghentikan pria pengendara motor yang berboncengan dengan seorang perempuan
Aipda MD pun berbincang dengan pemotor tersebut. Tak berselang lama, penumpang perempuan mengeluarkan uang dari dalam tasnya dan menyerahkan ke pria yang memboncengnya.
Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke buku tilang yang dibawa Aipda MD. Belakangan terungkap uang yang diberikan itu sebesar Rp100.000.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, Aipda MD telah mengakui menerima uang Rp100.000 dari pemotor tersebut.
"Pemotor ini tidak memiliki SIM, kemudian dia meminta agar tidak ditilang," kata Awang dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menuturkan, MD sudah ditahan selama 30 hari ke depan. "MD sudah dilakukan penempatan khusus," tuturnya.
Menurut Joko, Aipda MD dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri.
Untuk sanksinya, lanjut Joko, MD terancam mendapatkan demosi dengan durasi paling singkat 1 tahun hingga maksimal 3 tahun. Ada juga kemungkinan MD dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat perbuatannya.
"Sanksi pasti akan diberikan untuk memberikan efek jera tidak hanya bagi MD, tapi bagi seluruh personel di Polres Sumedang," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah