get app
inews
Aa Read Next : Sederet Fakta Pembunuhan 2 Wanita Dicor di Rumah Kontrakan Bekasi, Nomor 3 Mengejutkan!

Ternyata ini Fakta di Balik Perseteruan Ryan Jombang vs Bahar bin Smith

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 15:31 WIB
header img
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi]

BEKASI, iNews.id - Penceramah Bahar bin Smith terlibat Perseteruan dengan terpidana hukuman mati Very Idham Henyansyah atau Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur sampai berujung perkelahian.

Keributan itu dipicu karena persoalan uang ratusan ribu di antara keduanya.

Ryan Jombang dilaporkan mengalami luka parah setelah dipukuli Bahar bin Smith.

Setelah terlibat adu fisik, DPR RI mengusulkan supaya keduanya disatukan dalam satu ruangan guna mempererat silaturahmi.

Berikut merupakan fakta di balik penganiayaan Bahar bin Smith ke Ryan Jombang pada Kamis (19/8/2021).

1. Masalah pribadi

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto, kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dan Ryan Jombang tersebut hanya persoalan pribadi.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan dimana pun, termasuk di dalam lapas," ujar Mujiarto.

2. Dipicu masalah uang

Menurut Mujiarto, Perseteruan keduanya dipicu permasalahan uang. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail tentang kejadian beberapa hari silam tersebut.

3. Sepakat berdamai

Selain itu, Mujiarto memastikan saat ini Bahar bin Smith dan Ryan Jombang sepakat berdamai sehingga dia menganggap tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.

Mujiarto mengungkapkan terus memberikan pembinaan kepada keduanya dan narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur, guna mengantisipasi terjadinya perkara serupa.

"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik. Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas," katanya.

4. Sama-sama penghuni Gunung Sindur

Bahar bin Smith merupakan terpidana penganiayaan sopir taksi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara Bahar bin Smith lantaran memenuhi unsur dakwaan lebih subsider, yxitu Pasal 35 KUHP.

Sementara itu, Ryan Jombang adalah terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Dirinya dijatuhi hukuman mati.

Bahar bin Smith dan Ryan Jombang sama-sama menjadi penghuni Lapas Gunung Sindur di Bogor Jawa Barat.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut