get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Ciketing Udik Khawatir Gunungan Sampah di Salah Satu Titik TPST Bantar Gebang Alami Longsor

14 Provinsi Sudah Terapkan Beli BBM Kena Pajak 10%, Pramono Anung: DKI Belum, Hari Ini Diputuskan!

Rabu, 23 April 2025 | 13:15 WIB
header img
Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan pemberlakuan penerapan pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen di Jakarta. Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung. 

"Jadi Undang-Undang sudah mengatur mengenai hal tersebut (pajak BBM), bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ungkap Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)

Pramono akan melihat kondisi Jakarta terkini meskipun kebijakan itu sudah berlaku di 14 provinsi lainnya. "Jakarta belum memutuskan ke itu, baru hari ini saya putuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut