get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Tidak Banyak Berkomentar

Polisi Sita Aset Kripto Rp 500 Juta Punya Doni Salmanan: Kalau Trading Beneran Kalah Dia

Kamis, 24 Maret 2022 | 07:00 WIB
header img
Doni Salmanan ternyata masih punya aset kripto senilai Rp500 juta. (Foto: Instagram)

Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak bisa lagi diakses.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.

Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut