Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Putusan MK, Bareskrim Didorong Periksa Penerbitan Surat Keterangan Pendidikan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Aset Kripto Rp 500 Juta Punya Doni Salmanan: Kalau Trading Beneran Kalah Dia

Kamis, 24 Maret 2022 | 07:00 WIB
  • author Ravie Wardani
Polisi Sita Aset Kripto Rp 500 Juta Punya Doni Salmanan: Kalau Trading Beneran Kalah Dia
Doni Salmanan ternyata masih punya aset kripto senilai Rp500 juta. (Foto: Instagram)

Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak bisa lagi diakses.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.

Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut