JAKARTA, iNews.id - Aset kripto senilai Rp 500 Juta milik tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang, Doni Salmanan Disita Polisi. Dana investasi itu diduga berasal dari kejahatan Doni menipu korbannya.
Uang tersebut kini telah disita pihak kepolisian. Hal itu pun dibenarkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
"Sudah kita sita, ada tinggal Rp500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli jual, beli jual dari itunya si kalah, cuma sisa Rp500 juta," ucap Kombes Reinhard Hutagaol dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).
Usut punya usut, Doni kerap menuai kekalahan dari investasi yang dijalaninya itu. Pasalnya, pihak berwajib hanya menemukan sisa uang Rp500 juta saja.
Sebelumnya, polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah. Reinhard menuturkan hal ini berbanding terbalik ketika Doni yang lihai melancarkan aksi penipuannya terhadap para korban.
"Ya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. Kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.
Editor : Eka Dian Syahputra