get app
inews
Aa Read Next : Putra Sulung Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia, Terkait Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri: Berhasil Meringkus Ustaz Yahya Waloni, Terkait Penodaan Agama

Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:36 WIB
header img
Bareskrim Polri: Berhasil Meringkus Ustaz Yahya Waloni, Terkait Penodaan Agama (Foto: Detik/Adhyasta Dirgantara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap pendakwah kontroversial Ustadz Yahya Waloni.

Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dia ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur sore tadi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sebelumnya melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021.

Dia dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan Yahya segera ditangkap.

Seruan tersebut beberkannya melalui akun Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penodaan agama Kristen.

"Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!," ujar Yahya Waloni dalam video.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut