get app
inews
Aa Text
Read Next : HeForShe Awards 2025, UN Women Puji Polri soal Kesetaraan Gender

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bandung, Pakai Drone

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:19 WIB
header img
Polresta Bandung membongkar modus baru penyelundupan sabu dengan menggunakan drone. Foto: Agi Ilman

BANDUNG, iNewsBekasi.id - Polresta Bandung berhasil membongkar modus baru penyelundupan sabu dengan menggunakan drone ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Ini menjadi kasus pertama yang terdeteksi menggunakan teknologi udara untuk menyuplai narkotika ke dalam penjara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 14.40 WIB. Ketika itu petugas Lapas Jelekong melihat drone mencurigakan melintas di atas area tahanan.

“Begitu drone masuk, langsung divideo, diikuti dan ketika barang dijatuhkan langsung diamankan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025).

Drone itu menjatuhkan paket sabu seberat sekitar 25 gram, yang langsung diambil narapidana bernama Hendra lalu diserahkan kepada Alvi (29), seorang napi kasus narkotika. Polisi menyebut Alvi mengakui bahwa barang haram itu miliknya.

“Alvi mengakui sabu tersebut miliknya yang dia beli lewat media sosial seharga Rp18 juta,” kata Aldi.

Aldi mengapresiasi kesigapan petugas Lapas Jelekong yang langsung mendokumentasikan dan mengamankan barang bukti. Kolaborasi antara kepolisian dan petugas lapas akan terus diperkuat untuk mencegah kejahatan serupa terulang.

Namun, drone tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini tim polisi sedang menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi jenis drone dan titik peluncurannya.

“Kami akan melihat jangkauan drone, menganalisis jenisnya, dan dari mana drone ini diterbangkan,” kata Aldi.

Polisi kini memburu operator drone yang diduga beraksi dari luar lingkungan lapas. Mereka juga tengah memetakan kondisi sekitar lapas untuk menemukan celah masuk pelaku.

“Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini. Kunjungan ke sini juga untuk meninjau lokasi dan aksesnya,” ucapnya.

Sementara, Kepala Lapas Bandung Tohari mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan akses media sosial oleh narapidana yang diduga digunakan untuk memesan sabu.

“Kami sedang mendalami dari mana HP itu berasal, karena aturan jelas melarang penggunaan HP oleh warga binaan,” kata Tohari.

Dia menambahkan, komunikasi warga binaan seharusnya hanya dilakukan melalui wartel khusus lapas, bukan media sosial atau ponsel pribadi.

Atas perbuatannya, napi Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Polisi juga akan menambah pasal jika ditemukan pelanggaran tambahan terkait penggunaan alat komunikasi dan konspirasi pihak luar.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut