KEJUTAN! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 14 Juni Sampai Agustus 2025

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Siap-siap, para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta/ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara mengejutkan mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada Sabtu, 14 Juni 2025, hingga Agustus 2025.
Kabar gembira ini hadir dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).
Lusiana menjelaskan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap sama seperti biasanya. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, kini hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda dan bunga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta