SPMB 2025 Harus Bersih! Kemendikdasmen Larang Keras Praktik Calo dan Titipan

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan sikap tegas terhadap praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Pemerintah memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik percaloan, titip-menitip, hingga jual-beli kursi di sekolah.
Pemerintah Peringatkan Calo dan Pelaku Kecurangan di SPMB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menekankan bahwa semua pihak wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers saat melakukan inspeksi mendadak di SMAN 1 Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (20/6/2025).
“Nah saya tegaskan, jadi ini aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh menerima informasi ataupun tawaran-tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab!” ujar Atip.
Ia menuturkan, praktik-praktik seperti percaloan dan titipan harus dihapuskan dari sistem pendidikan nasional. Masyarakat pun diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kami menyampaikan bahwa kalau ada pelanggaran atau indikasi pelanggaran, tolong segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak pelanggar tersebut,” ujarnya.
Kemendikdasmen memastikan bahwa pelaksanaan SPMB 2025/2026 dilakukan secara adil dan transparan untuk semua anak Indonesia. Atip menyatakan bahwa pengawasan di lapangan sudah berjalan baik.
“Kami jamin tidak akan ada praktik-praktik yang selama ini dikeluhkan. Aturannya sudah sangat jelas. Tadi sudah kami cek di sini, Alhamdulillah lancar. Tidak ada apapun yang dikhawatirkan," tambahnya.
Berdasarkan laporan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen dari 38 provinsi, pelaksanaan SPMB secara umum berlangsung lancar, baik melalui jalur daring maupun luring.
Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 50% wilayah di Indonesia telah masuk fase implementasi SPMB, mencakup 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi. Wilayah sisanya dijadwalkan memulai proses seleksi pada pekan berikutnya hingga awal Juli 2025.
Kendala teknis yang muncul selama pelaksanaan SPMB ditangani cepat melalui koordinasi lintas instansi di pusat dan daerah.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses penerimaan siswa dan tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran. Pengaduan bisa disampaikan melalui saluran resmi berikut:
1. ult.kemdikbud.go.id
2. posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
3. Kantor Dinas Pendidikan atau Inspektorat daerah setempat
Beberapa pemerintah daerah telah mengambil langkah antisipatif untuk mencegah kecurangan. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 86/PK.03/DISDIK, berisi pedoman pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Editor : Wahab Firmansyah