Jadwal Layanan SIM Keliling 14-19 Juli 2025 Wilayah Kota Bekasi, Catat Lokasinya
BEKASI, iNewsBekasi.id - Warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis tak perlu repot antre di kantor Satpas. Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis sepanjang pekan ini.
Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif, setiap Senin hingga Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB. Namun, jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus mengurusnya langsung ke kantor Satpas.
* Senin: Burger King Harapan Indah
* Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
* Rabu: Metropolitan Mall Bekasi
* Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon
* Jumat: Mitra10 Jatimakmur
* Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat yang harus disiapkan:.
* Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
* SIM asli
* Surat keterangan sehat
* Surat keterangan lulus psikologi (disediakan di tempat).
Perlu dicatat, layanan ini tidak beroperasi pada hari libur nasional, tanggal merah, dan akhir bulan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan mengikuti akun resmi Instagram @satlantas_restrobekasikota guna mendapatkan update lokasi dan waktu operasional terbaru
Editor : Eidi Krina Sembiring