get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Lingkungan Bekasi, LPCK Tingkatkan Standar Kawasan Hijau dengan Investasi Rp18 Miliar

Pemerintah Fasilitasi Skema Titip Jual di Meikarta Cikarang, Puluhan Konsumen Difasilitasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:23 WIB
header img
Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung kawasan Distrik 2 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/7/2025). Foto/iNews Bekasi

CIKARANG SELATAN, iNewsBekasi.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pengembang Meikarta.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah dengan memfasilitasi skema titip jual sebagai solusi pengembalian dana bagi konsumen yang belum menerima unit apartemen hingga kini.

“Saya memilih mengambil langkah tengah. Pemerintah memfasilitasi karena di satu sisi konsumen ini rakyat, pengusaha juga rakyat. Solusi terbaik yang disepakati adalah pengembalian uang lewat skema titip jual,” ujar Maruarar saat meninjau langsung kawasan Distrik 2 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 38 unit apartemen yang sebelumnya menjadi objek sengketa resmi dikembalikan kepada pihak pengembang untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan unit tersebut akan disalurkan kembali kepada konsumen, dengan tenggat waktu maksimal dua bulan setelah kesepakatan.

“Maksimal dua bulan ya, sekarang tanggal 22 Juli, berarti paling lambat September. Saya minta progres dan laporannya terus dipantau,” tegas Maruarar.

Skema titip jual ini merupakan tahap ketiga dari rangkaian penyelesaian sengketa Meikarta. Sebelumnya, skema serupa telah diterapkan kepada 15 konsumen pada gelombang pertama dan 25 konsumen pada gelombang kedua.

Dengan demikian, total sebanyak 78 konsumen telah difasilitasi oleh pemerintah. Mayoritas dari mereka memilih pengembalian dana ketimbang menerima unit yang belum terealisasi, setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah mediasi melalui pendekatan persuasif. Dari sisi hukum, proyek Meikarta telah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan putusan homologasi pada 18 Desember 2020.

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 26 Juli 2021, dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian proyek, termasuk pengaturan jadwal serah terima unit kepada konsumen.Hingga Juni 2025, sebanyak 13.541 unit telah berhasil diserahterimakan. 

Sementara itu, sebanyak 3.000 unit tambahan di kawasan Meikarta West (Distrik 2) ditargetkan selesai pada Desember 2025. Dengan demikian, total unit yang diserahterimakan akan mencapai 16.495 unit, atau sekitar 90 persen dari keseluruhan unit yang terjual.

Vice Chairman Lippo Group James Riady menyampaikan apresiasi kepada para konsumen atas kesabaran mereka. Ia juga menegaskan bahwa Meikarta tidak akan membuka penjualan baru hingga seluruh kewajiban terhadap konsumen dituntaskan.

“Hari ini istimewa, Pak Menteri datang. Kami tidak akan membuat proyek baru sampai ini selesai. Mohon dukungan semua pihak agar nilai investasi konsumen tetap terjaga,” kata James.

Lippo Group mengklaim telah mengucurkan dana lebih dari Rp6 triliun untuk memastikan kelanjutan pembangunan dan penyelesaian proyek Meikarta.

Namun, tak sedikit konsumen yang berharap skema titip jual juga berlaku bagi mereka yang membeli unit melalui skema kredit bank. Salah satunya, Theo (46), yang mengaku telah menyicil unit apartemen selama tujuh tahun namun belum menerima satu pun hasilnya.

“Saya sudah bayar Rp3,1 juta per bulan selama tujuh tahun. Tapi unitnya belum ada. Mau ikut titip jual, tapi harus dilunasi dulu. Kalau saya lunasi, uangnya habis untuk cicilan. Saya harap kasus seperti saya juga dapat perhatian,” pungkasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut