get app
inews
Aa Read Next : Viral! Penjual Mie Ini Ditangkap Polisi Usai Parodikan Gaya Salt Bae, Kok Bisa?

Sosok AS Ditangkap Polisi Karena Peras Pejabat Sampai Mantan Ajudan Jokowi

Senin, 30 Agustus 2021 | 15:43 WIB
header img

BEKASI, iNews.id - Pejabat yang menjadi korban pemerasan adalah seorang kepala dinas berinisial T dan mantan ajudan Jokowi saat masih menjabat Walikota Solo berinisial HW.

Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi atas perintah Direskrimun Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Memimpin langsung penangkapan pelaku pemerasan AS.

“Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat 27 Agustus 2021, bahwa terdapat seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas,” ujar Djuhandani.

AKBP Agus Puryadi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.

Penangkapan dilakukan di rumah kos pelaku daerah belakang Rumah Sakit Dr Oen Kandangsapi, Jebres, Solo. Selain menangkap pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Agus memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat bapak Pucangsawit.

Jika mengacu ‘kode’ tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Selain itu, juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi.

Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang-senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru.

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.

“Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup,” ucap AS.

Pelaku pemerasan AS disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. 

Editor : Muhammad Rizky Permana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut