get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Indra Sjafri Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025: Saya Mohon Maaf

Begini Penjelasan DJP soal Amplop Kondangan, Kena Pajak Berapa?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:20 WIB
header img
Amplop kondangan kena pajak berapa? Masalah ini muncul dalam rapat kerja DPR dengan mitra kerjanya. Foto: Ilustrasi/ Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Amplop kondangan kena pajak berapa? Masalah ini muncul setelah Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menyinggungnya dalam rapat kerja dengan mitra kerjanya.

Dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025), Mufti mengungkap wacana penerapan pajak oleh pemerintah terhadap uang atau amplop kondangan yang diterima pada acara pernikahan.

Mulanya, dia menyoroti langkah pemerintah yang tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan akan dikenakan pajak.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan, dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti.

Dia juga menyinggung terkait peraturan penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama, karena harus menghitung ulang ketika harus berjualan di e-commerce.

Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Hal ini menyebabkan negara kehilangan pemasukan, sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencari sumber pemasukan dari sektor lainnya.

"Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak, bagaimana harus menambal devisit yang kemudian maka lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin," tuturnya.

Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kebijakan baru yang secara khusus untuk memungut pajak amplop kondangan dan hajatan, baik yang diterima secara langsung maupun secara transfer.

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangannya dikutip, Kamis (24/7/2025).

Rosmauli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah maupun pemberian uang. Meski demikian, aturan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua situasi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata dia.

Dia pun menegaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ucapnya.

Demikian ulasan amplop kondangan kena pajak berapa? yang tengah menjadi pembahasan belakangan ini. 

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut