Raup Rp4,1 Miliar dari Jual Rumah Kontrakan Bodong di Bekasi, 2 Wanita Ini Ditangkap
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua wanita bernama Karsih (48) dan Yurike (54). Kedua tersangka melakukan penipuan jual beli kontrakan dengan dengan total kerugian para korban mencapai Rp4,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 dengan memasarkan kontrakan fiktif melalui media sosial Facebook.
"Di sini total korban yang sampai saat ini terdata di kami 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp4,15 miliar," kata Kusumo kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Dalam aksinya, Karsih menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di kawasan Kampung Pulogede, Bekasi. Ia dibantu oleh Yurike dalam melakukan pemasaran kepada para korban.
"Jadi modusnya, dari bulan Juni 2023 sampai Juni 2025, pelaku K ini menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah yang terletak di Kampung Pulogede dengan tenaga pemasaran antara lain Y," ujarnya.
Satu unit kontrakan ditawarkan dengan harga Rp60-70 juta. Namun, setelah transaksi, kontrakan tersebut dijual kembali kepada korban lain tanpa kepemilikan yang sah.
"Kemudian setelah transaksi, kemudian pelaku menyampaikan mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya. Jadi rata-rata apabila korban menagih janji, disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Editor : Wahab Firmansyah