get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Begini Strategi Pemkab Bekasi Kendalikan Tata Ruang Lindungi Lahan Pertanian

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 08:36 WIB
header img
Pemkab Bekasi menerapkan strategi pengendalian tata ruang demi melindungi area persawahan (pertanian). Foto/Ilustrasi/Istimewa

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan strategi pengendalian tata ruang demi melindungi area persawahan (pertanian). Setiap sawah yang dikonversi menjadi lahan terbangun harus diganti sawah baru dengan nilai dan luasan yang setara.

Hal ini seturut kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang fokus kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Sebagai daerah industri, kebijakan mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi menjadi vital demi menjaga keseimbangan sektor industri dan agraris.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, pengandalian tata ruang harus sesuai dengan apa yang dicita-citakan yaitu bagaimana membangun kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi industri, pertanian dan pariwisata.

“Dengan hal tersebut maka memang diperlukan pengendalian demi menjaga keseimbangan, maju industrinya, sejahtera area persawahannya. Bangkit, maju dan Sejahtera,” kata Ade Kuswara Kunang, Jumat (15/8/2025).

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan dinamika perkembangan wilayah perkotaan dan kawasan industri menimbulkan tekanan besar terhadap eksistensi sawah produktif.

Konversi lahan pertanian terjadi secara progresif sehingga perlu pengendalian. “Kondisi ini kemudian menyebabkan lahan sawah menyusut dengan angka yang cukup signifikan setiap tahun. Sehingga pengendalian perlu dilakukan,” kata Benny.

Berdasarkan analisis data dari citra satelit Landsat yang dilakukan pihaknya, terjadi penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi sejak 1990. Ketika itu lahan sawah dilindungi mencapai 61.000 hektar.

Kemudian 23 tahun berselang, tepatnya pada 2013 menyusut menjadi 44.000 hektar. Jumlah itu kemudian menyusut kembali menjadi 35.000 hektar hanya dalam selang waktu sembilan tahun atau 2022 lalu.

Penyusutan ini, kata Benny, mencerminkan adanya tekanan dari ekspansi permukiman, kawasan industri, dan pembangunan infrastruktur, yang mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian secara masif.

Laju penurunan ini kemudian berdampak langsung terhadap ketahanan pangan, dan keseimbangan lingkungan.

“Maka jika tidak segera dilakukan pengendalian yang efektif dan konsisten terhadap pemanfaatan ruang, maka keberadaan LSD (lahan sawah dilindungi) dikhawatirkan akan terus tergerus, mengakibatkan degradasi sistem produksi pangan daerah,” ungkapnya.

Untuk itu perlu disusun strategi pengendalian tata ruang yang memang fokus pada bagaimana menjaga keberadaan LSD ini. Strategi ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengendalian Tata Ruang terhadap LSD dengan Pemberian Insentif dan Disinsentif.

Lahan sawah yang tergolong LSD tidak hanya memiliki nilai agronomis sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki fungsi hidrologis, ekologis, dan sosial yang mendukung ketahanan wilayah di Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, strategi pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak hanya berbasis pengawasan, tetapi juga memuat pendekatan pemberian insentif dan disinsentif menjadi alternatif kebijakan yang adil.

“Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah orientasi pengendalian dari sekadar pembatasan menjadi upaya fasilitatif yang mendorong kepatuhan secara sukarela dan berkelanjutan,” kata Benny.

Dalam Perbup (peraturan bupati) disebutkan setiap area persawahan yang dikonversi menjadi lahan terbangun harus diganti dengan area persawahan yang baru dengan nilai setara. Sehingga sebelum dikonversi, pihak pemohon harus menyediakan lahan pengganti yang sesuai.

“Yang dihitung berdasarkan nilai. Jika sawah yang dikonversi itu berada di wilayah yang lebih dekat ke perkotaan tentu harganya lebih tinggi. Maka nilai itu digunakan untuk penyediaan lahan baru,” jelasnya.

Benny mencontohkan, jika dibelikan ke lahan persawahan di wilayah yang lebih ke dalam, harganya berarti lebih murah jadi lahan sawahnya bisa lebih besar. Misalkan awal 100 hektar di wilayah perkotaan, lalu dipindah ke wilayah yang agak ke dalam bisa jadi dua kali lipatnya.

”Jadi area persawahan meski dipindah tapi luasannya bertambah,” imbuhnya.

Sedangkan pemohon yang mendukung keberlangsungan LSD dengan tidak membebaskan lahan sawah, maka insentif diberikan berupa kemudahan pengurusan izin. “Kami meyakini konsep ini menguatkan upaya menjaga LSD dalam pendekatan pengendalian tata ruang,” tandasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut