BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana membangun ribuan jamban di rumah warga.
Hal itu guna mendukung program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Bekasi Yayan Yuliandi mengungkapkan pembangunan jamban dimulai di pertengahan September tahun ini dengan mengalokasikan anggaran Rp 23,7 miliar.
“Ini merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat dan ini bukan pembangunan MCK umum, tapi MCK di dalam rumah warga itu sendiri,” ujarnya.
Yayan mengatakan pembangunan jamban di dalam rumah warga adalah hasil kajian yang dilakukan tahun silam.
Hasilnya, lebih dari sepuluh ribu warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bekasi tak mempunyai jamban.
Warga masih mengandalkan jamban seadanya yang biasa dibikin di pinggir sungai.
Berdasarkan kajian itu, kata Yayan, pembangunan jamban saat ini mulai direalisasikan secara bertahap.
“Proyeksi pembangunan jamban ini sampai 2024. Jadi sepanjang itu diharapkan penggunaan ‘helikopter’ ini sudah tidak ada lagi,” katanya.
Selain itu, pembangunan jamban di rumah warga bersumber dari dua anggaran.
Pertama Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat senilai Rp 10,9 miliar gua membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.
Pembangunan dari anggaran pusat dialokasikan tujuh juta rupiah per unit yang terdiri atas bangunan jamban tanpa atap.
Sementara itu, pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dialokasikan Rp 13 juta per unit, terdiri dari bangunan jamban dan saluran pembuangan dengan memakai konsep bio tank.
“Kalau yang APBD jambannya pakai atap. Kalau yang DAK, tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusatnya demikian. Jadi jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap tapi di rumah B tidak,” katanya.
Yayan mengarahkan penerima manfaat yang bersumber dari DAK membangun jamban di dalam rumah.
“Kalau yang pakai atap, jambannya mau di luar, ya silakan. Kalau yang tidak beratap, kami dorong agar di dalam rumah. Kalau warga mau menambah atap sendiri ya silakan, tapi tunggu sampai serah-terima,” katanya.
Lanjutnya, pembangunan jamban tersebut diberikan untuk warga yang sudah didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima manfaat program itu.
“Kemudian pembangunannya juga swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunan agar sesuai dengan yang dianggarkan,” jelasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra