Masih Banyak Nikah Tak Tercatat, Dosen Hukum UPN Jakarta Ungkap Dampak Serius bagi Anak dan Warisan
Salah satu pemateri, Wardani Rizkianti menjelaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif.
Menurutnya, pencatatan tersebut menyangkut hak dan kewajiban suami-istri, kepastian hukum anak, hingga keberlangsungan administrasi kependudukan.
Wardani juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait dokumen kepemilikan tanah. Legalitas tanah yang lemah sering kali memicu sengketa keluarga maupun warisan.
“Dengan adanya dokumen tanah yang sah, hak-hak keluarga dapat terlindungi, termasuk dalam pembagian waris dan pemanfaatan aset keluarga,” jelas Wardani.
Pemateri lain, Dwi Aryanti Ramadhani menyoroti solusi bagi keluarga yang belum memiliki pencatatan perkawinan resmi.
Menurutnya, isbat nikah dapat menjadi jalan keluar dengan prosedur yang jelas, mulai dari syarat, alur, hingga manfaat hukum yang diperoleh pasangan dan anak ketika perkawinan sudah tercatat.
“Dengan kegiatan pengabdian ini, masyarakat Kelurahan Grogol diharapkan memahami pentingnya pencatatan perkawinan, mekanisme isbat nikah, legalitas kepemilikan tanah, serta memiliki kesadaran hukum keluarga yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, Wardani juga mempresentasikan pedoman advokasi keluarga dalam bentuk modul ringkas dan leaflet yang dibagikan kepada peserta.
Editor : Wahab Firmansyah