Penjelasan Pemkab Bekasi Terkait 1.127 Pegawai Ditolak BKN Jadi P3K Paruh Waktu
CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi buka suara terkait usulan formasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, 1.127 pegawai ditolak pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Bekasi Benny Yulianto membenarkan sebanyak 1.127 orang ditolak oleh BKN bukan dari usulan dari Pemkab Bekasi sebanyak 3.078.
”Yang ditolak bukan yang kami usulkan ke BKN, namun 3.078 yang kami usulkan semua lolos untuk pemberkasan untuk menjadi P3K Paruh Waktu yang akan ditetapkan pada Oktober 2025 mendatang,” kata Benny, Selasa (26/8/2025).
Adapun data ditolak BKN yang tidak di usulkan Pemkab Bekasi sebanyak 1.127 orang di antaranya: Prioritas tidak diusulkan, tidak aktif bekerja 20 orang dan meninggal dunia 4 orang. Non Prioritas tidak diusulkan: tidak aktif bekerja 10 orang.
Kemudian tidak ada kebutuhan organisasi 1 orang dan tidak anggaran PPG (R5) sebanyak 1.092 orang. “Khusus PPG (R5) mereka memang tidak masuk database baik BKN maupun BKPSDM, tapi mereka bisa ikut seleksi P3K Paruh Waktu,” ungkapnya.
Sebelumnya, BKN menolak 1.127 usulan formasi terkait kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemkab Bekasi. Alhasil, nasib 1.127 calon P3K tersebut tak jelas.
Pemerintah resmi menutup tahapan pengusulan terkait kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh instansi pusat dan daerah.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, batas akhir pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu ditetapkan hingga 25 Agustus 2025.
Surat yang ditandatangani Menteri Rini ini sekaligus menjadi perpanjangan waktu dari jadwal semula, yang berakhir pada 20 Agustus 2025. Namun, tidak semua usulan diterima pihak BKN terdapat 66.495 usulan yang ditolak pemerintah.
Adapun terdapat empat alasan penolakan, tersebut lantaran: Pegawai tidak aktif bekerja (41,6 persen). Keterbatasan anggaran (39,7 persen). Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2 persen) dan Pegawai yang sudah meninggal dunia (1,6 persen).
Editor : Abdullah M Surjaya