Kemendikdasmen Kenalkan Tes Kemampuan Akademik, Solusi Atasi ‘Sedekah Nilai’
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
TKA dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa, sekaligus untuk memastikan integritas penilaian di satuan pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil serta tidak menimbulkan trauma, seperti halnya Ujian Nasional (UN) di masa lalu.
“Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (14/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Atip dalam tayangan SINIAR YouTube Kemendikdasmen bertajuk Mengenal Lebih Dekat Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ia menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya bisa menjadi salah satu pertimbangan penting bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
“TKA berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual untuk memetakan capaian pembelajaran dan sebagai ‘batu uji’ untuk mengonfirmasi nilai rapor, sehingga mencegah praktik ‘sedekah nilai’ yang selama ini kerap terjadi,” tegasnya.
Kebijakan TKA juga mendapat sambutan positif dari pemerhati pendidikan, Doni Kusuma. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk pengembalian sistem pendidikan nasional pada jalurnya.
“Absurd jika sistem pendidikan nasional tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar peserta didik. TKA melengkapi apa yang sebelumnya kurang setelah Ujian Nasional dihapuskan,” kata Doni.
Editor : Wahab Firmansyah