Polda Metro Proses Hukum Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo
Senin, 15 September 2025 | 20:35 WIB
Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat untuk berunjuk rasa, karena hal itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terkait kehadiran anak-anak di lokasi demo, Ade Ary menyebut polisi akan mengambil tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan demi keselamatan anak-anak, terutama jika mereka tidak didampingi oleh orang dewasa, karena lingkungan demo bisa berbahaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta