get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Masih Selidiki Motif di Balik Ledakan Misterius SMAN 72 Jakarta

Polda Metro Proses Hukum Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo

Senin, 15 September 2025 | 20:35 WIB
header img
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka hanya akan memproses hukum individu yang terbukti melakukan kerusuhan dan pelanggaran pidana saat demonstrasi, bukan para pendemo.(Foto: IMG)

Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat untuk berunjuk rasa, karena hal itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terkait kehadiran anak-anak di lokasi demo, Ade Ary menyebut polisi akan mengambil tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan demi keselamatan anak-anak, terutama jika mereka tidak didampingi oleh orang dewasa, karena lingkungan demo bisa berbahaya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut