DPRD Bekasi Pertanyakan MoU Sewa Kelola Stadion Patriot Candrabhaga
BEKASI, iNewsBekasi.id- Penandatanganan MoU sewa kelola Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Bekasi. Dalam waktu dekat, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi akan dimintai klarifikasi terkait kerja sama dengan pihak swasta tersebut.
“Segera akan meminta penjelasan kepada Dispora,” ungkap Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi kepada wartawan Rabu (17/9/2025).
Ahmadi menegaskan, klarifikasi diperlukan karena kerja sama pengelolaan stadion tersebut dilakukan tanpa melibatkan DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Sejauh ini kami di Komisi IV tidak pernah dilibatkan, padahal posisinya mitra kerja kami adalah Dispora,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan DPRD penting agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengelolaan aset daerah.
Ahmadi menilai sikap pemerintah daerah yang tidak melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan terkait aset daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terutama untuk kerja sama jangka panjang, termasuk yang berpotensi mempengaruhi kepentingan publik maupun keuangan daerah,” kata Ahmadi.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani kesepakatan kerjasama pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta pada Senin, 15 September 2025. Kesepakatan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan stadion kebanggaan warga Bekasi tersebut, meski kini menuai sorotan dari legislatif.
Editor : Wahab Firmansyah