get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Nilai CSR Urban Farming Lippo Cikarang Berdampak Positif bagi Warga

Beraksi di Graha Prima Tambun, 2 maling Motor Berkedok Pengamen Digulung Polisi

Minggu, 21 September 2025 | 10:43 WIB
header img
Polsek Tambun Selatan memperlihatkan dua maling motor berkedok pengamen yang ditangkap. Foto/Istimewa

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, menegaskan, kedua tersangka kini telah ditahan. “Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Mereka ini pura-pura menjadi pengamen,” kata Wuryanti.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memastikan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya dalam mencegah tindak kejahatan.

“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Mustofa.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut