Tipu Pria Muda, Penipu Tua Ini Minta Tebusan Rp8 juta Usai Gadai Motor Korban
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhamad Subakti, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Perum Griya Bekasi Permai, Kelurahan Telajung, Kecamatan Cikarang Barat.
"Kami langsung lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikarang Pusat," ujar Akhamad.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160 milik korban berhasil diamankan. Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas resmi.
Editor : Wahab Firmansyah