Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Gasak Motor di Area Persawahan, Maling Motor di Cabangbungin Bekasi Ini Ditangkap

Jum'at, 26 September 2025 | 12:52 WIB
  • author Ade Suhardi
Gasak Motor di Area Persawahan, Maling Motor di Cabangbungin Bekasi Ini Ditangkap
WH (25) pelaku pencurian motor di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3241 KXC, dan 1 kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku masih dalam proses penyidikan. Kami juga sedang mendalami apakah yang bersangkutan terlibat dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Bekasi,” ucap Alex.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut