get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Nilai CSR Urban Farming Lippo Cikarang Berdampak Positif bagi Warga

Gasak Motor di Area Persawahan, Maling Motor di Cabangbungin Bekasi Ini Ditangkap

Jum'at, 26 September 2025 | 12:52 WIB
header img
WH (25) pelaku pencurian motor di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3241 KXC, dan 1 kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku masih dalam proses penyidikan. Kami juga sedang mendalami apakah yang bersangkutan terlibat dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Bekasi,” ucap Alex.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut