get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Meluncur, Mobil MPV Listrik Buatan Cikarang Ini Siap Diekspor!

Komplotan Penadah Motor Curian Lintas Bekasi-Lampung Digulung Polisi di Cikarang

Jum'at, 26 September 2025 | 17:24 WIB
header img
Barang bukti sejumlah motor curian yang hendak dibawa ke Lampung dari Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Timur menangkap tiga penadah sepeda motor curian yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebanyak enam unit sepeda motor hasil kejahatan yang siap dikirim ke Lampung disita sebagai barang bukti.

"Ketiga pelaku yang diamankan yakni Cecep Supriyadi (31) sebagai penjual sepeda motor, Hendri Purwanto sebagai sopir truk pengangkut, serta Ikhsan Rizky Saputra yang berperan sebagai kernet," ungkap Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).

Penangkapan berlangsung dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 25 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku berencana mengirimkan motor hasil kejahatan ke wilayah Lampung menggunakan truk,” kata Sugiharto.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi Pranata menjelaskan, operasi ini berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pada Rabu malam, 24 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim melakukan surveilans terhadap rumah milik tersangka Cecep Supriyadi di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia. 

"Jadi, rumah tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan sepeda motor curian yang akan dikirim ke luar kota menggunakan truk," jelas Ardandha.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut