Beraksi di Kawasan Meikarta Cikarang, Komplotan Begal Sadis Ditangkap
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Beni, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat (hasil rampasan), 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 unit handphone (merek Samsung dan Vivo).
“Kami masih memburu Beni yang membawa kabur motor hasil rampasan. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Selain itu, kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” tegas Fifin.
Keempat pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah