Viral di Media Sosial! Ini Tampang Ustaz Cabul di Babelan Bekasi yang Ditangkap Polisi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menetapkan Masturi (52) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan seksual dalam terhadap anak angkat serta keponakannya. Pria yang dikenal sebagai ustaz di Babelan, Kabupaten Bekasi tersebut tertunduk lesu saat di hadapkan ke para jurnalis.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, penangkapan Masturo dilakukan sejak sepekan lalu, sebelum kasusnya viral di media sosial.
“Tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast Dr. Richard. Kenapa belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu,” kata Mustofa kepada wartawan Senin (29/9/2025).
Menurut Mustofa, tersangka telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap dua korban, yaitu anak angkat dan keponakannya.
Korban berinisial Z mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025 saat berusia 22 tahun. Sementara korban berinisial S mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.
“Modusnya, tersangka meminta foto dan video tidak pantas dari korban, lalu mengirimkan uang sebagai imbalan. Dari hasil visum, chat, handphone, serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan,” ujarnya.
Masturo kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dan terancam disangkakan dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak jo Pasal 76D tentang Persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah