BAW Apresiasi Kejari Bekasi Periksa Semua Pihak Terkait Audit BPKP Atas PT Migas Kota Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Bekasi Audit Watch (BAW) memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah memanggil serta memeriksa berbagai pihak terkait tindak lanjut audit BPKP tahun 2020 atas PT Migas Kota Bekasi.
Dalam hasil audit tersebut, BPKP memerintahkan PT Migas Kota Bekasi melakukan renegosiasi dengan PT Foster Oil & Energy (FOE) selaku mitra operasional dalam pengelolaan blok migas Jatinegara di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Renegosiasi itu ditujukan untuk merevisi perjanjian yang tidak sesuai dengan perda, sehingga tercipta keseimbangan hak dan kewajiban, serta transparansi pengelolaan migas. Apalagi, PT Migas Kota Bekasi adalah mitra langsung Pertamina, sementara PT FOE hanya berperan sebagai perusahaan pendukung.
Audit BPKP berujung pada gugatan PT FOE hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA memenangkan PT Migas Kota Bekasi sebagai pengelola penuh blok Jatinegara dan memberi hak untuk membatalkan kerja sama dengan PT FOE, termasuk menagih potensi kerugian (piutang) dari perjanjian sebelumnya.
“Kami mengapresiasi pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah elite pemerintahan dan petinggi PT Migas Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi yang berlangsung pada pekan kemarin. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Kota Bekasi melakukan penegakan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota Bekasi, terutama terkait pengelolaan blok Migas Jatinegara oleh PT Migas Kota Bekasi,” ungkap Koordinator Bekasi Audit Watch, Fuad Adnan, Rabu (1/10/2025).
Fuad menambahkan, sejumlah pihak yang diperiksa meliputi mantan Wali Kota, mantan Asda 3, Kabag Perekonomian, komisaris, serta direktur PT Migas Kota Bekasi. Mereka dinilai sebagai tokoh kunci sejak awal kerja sama pengelolaan blok migas dengan PT FOE.
Fuad menilai Kejari Kota Bekasi seharusnya juga menyelidiki potensi kerugian pasca putusan incraht MA tahun 2022. Putusan tersebut sebenarnya memberikan legal standing kuat bagi PT Migas Kota Bekasi, namun Direktur PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi diduga justru memilih jalur perdamaian (acte van dading) dengan PT FOE.
“Pilihan perdamaian dengan PT FOE ini jelas melanggar keputusan incraht MA, dan menyebabkan PT Migas Kota Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah. Kejari Kota Bekasi harus lebih jeli dan berani menyelidiki potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Fuad.
Ia juga menekankan, pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan perdamaian itu adalah Dirut PT Migas Kota Bekasi, meski tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan elite pemerintahan lain.
“Karena itu sekali lagi kami berharap pihak Kejari Kota Bekasi tidak perlu ragu lagi untuk menyelidiki kerugian atas pilihan damai (acte van dading) yang dilakukan oleh Apung Widadi. Karena tidak saja merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan posisi PT Migas Kota Bekasi yang sudah tidak lagi menjadi pengelola utama/penuh blok Migas Jatinegara,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Bekasi juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (25/9/2025). Massa mendesak Kejari untuk serius menangani dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Foster Oil & Energy.
Editor : Wahab Firmansyah