Formasi Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan BUMD Migas Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polemik tata kelola keuangan PT Migas Kota Bekasi yang diduga janggal senilai Rp9,3 miliar memicu desakan keras dari Forum Masyarakat Kota Bekasi (Formasi). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi direksi PT Migas Kota Bekasi.
Formasi beralasan, dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan perusahaan daerah ini secara langsung merugikan masyarakat Kota Bekasi dan mempengaruhi kinerja BUMD Kota Bekasi.
“Kami kira ini waktunya Kejari memanggil direksi PT Migas Kota Bekasi. Supaya jelas siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas kejanggalan pengelolaan keuangan ini. Jangan sampai isu ini jadi liar dan merugikan masyarakat kota Bekasi secara keseluruhan,” ungkap Koordinator Formasi, Syarif Hidayatulloh dalam keterangan kepada awak media, Kamis (24/7/2026).
Menurut Syarif, isu kejanggalan keuangan PT Migas Kota Bekasi ini berdampak buruk pada citra perusahaan dan warga Kota Bekasi. Jika tidak segera diselesaikan, ia khawatir permasalahan ini akan menghambat agenda perencanaan bisnis PT Migas Kota Bekasi dan merugikan masyarakat.
Syarif mendesak Kejari Kota Bekasi menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan apakah ada tindak pidana terkait dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi.
“Kejari harus melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya peristiwa tindak pidana. Jika memang tidak ada tindak pidana, maka polemik ini harus dihentikan. Kita tidak ingin PT Migas Kota Bekasi tersandera oleh kasus keuangan ini sehingga membebani perusahaan ini untuk bergerak maju dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” tuturnya.
Syarif juga meminta KPK untuk ikut menangani persoalan kejanggalan keuangan PT Migas Kota Bekasi. Menurutnya, indikasi dugaan praktik korupsi cukup nyata, terutama melihat kejanggalan pembayaran skema uang muka operasional perusahaan dan pembayaran jasa konsultan hukum senilai Rp9,3 miliar.
Bagi Syarif, praktik tersebut tidak lazim karena seharusnya pembayaran dilakukan setelah aktivitas terjadi atau selesai.
Sebagai informasi, selama satu bulan terakhir, isu kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi senilai Rp9,3 miliar telah menjadi sorotan.
Isu ini bermula dari skema pembayaran uang muka operasional perusahaan sebesar Rp5,37 miliar dan pembayaran jasa konsultan hukum senilai Rp3,97 miliar.
Skema pembayaran ini dinilai tidak masuk akal karena seharusnya dapat dibayarkan setelah aktivitas selesai dilakukan.
Terlebih lagi, saldo kas perusahaan hanya tersisa Rp13,9 juta pada akhir tahun 2024, padahal dalam rentang waktu yang sama, PT Migas Kota Bekasi justru mencatatkan keuntungan sebesar Rp4,63 miliar.
Kondisi keuangan yang janggal ini dianggap tidak relevan dengan klaim keuntungan yang diperoleh PT Migas Kota Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah