BAW Apresiasi Kejari Bekasi Periksa Semua Pihak Terkait Audit BPKP Atas PT Migas Kota Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Bekasi Audit Watch (BAW) memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah memanggil serta memeriksa berbagai pihak terkait tindak lanjut audit BPKP tahun 2020 atas PT Migas Kota Bekasi.
Dalam hasil audit tersebut, BPKP memerintahkan PT Migas Kota Bekasi melakukan renegosiasi dengan PT Foster Oil & Energy (FOE) selaku mitra operasional dalam pengelolaan blok migas Jatinegara di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Renegosiasi itu ditujukan untuk merevisi perjanjian yang tidak sesuai dengan perda, sehingga tercipta keseimbangan hak dan kewajiban, serta transparansi pengelolaan migas. Apalagi, PT Migas Kota Bekasi adalah mitra langsung Pertamina, sementara PT FOE hanya berperan sebagai perusahaan pendukung.
Audit BPKP berujung pada gugatan PT FOE hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA memenangkan PT Migas Kota Bekasi sebagai pengelola penuh blok Jatinegara dan memberi hak untuk membatalkan kerja sama dengan PT FOE, termasuk menagih potensi kerugian (piutang) dari perjanjian sebelumnya.
“Kami mengapresiasi pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah elite pemerintahan dan petinggi PT Migas Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi yang berlangsung pada pekan kemarin. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Kota Bekasi melakukan penegakan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota Bekasi, terutama terkait pengelolaan blok Migas Jatinegara oleh PT Migas Kota Bekasi,” ungkap Koordinator Bekasi Audit Watch, Fuad Adnan, Rabu (1/10/2025).
Fuad menambahkan, sejumlah pihak yang diperiksa meliputi mantan Wali Kota, mantan Asda 3, Kabag Perekonomian, komisaris, serta direktur PT Migas Kota Bekasi. Mereka dinilai sebagai tokoh kunci sejak awal kerja sama pengelolaan blok migas dengan PT FOE.
Editor : Wahab Firmansyah