BAW Apresiasi Kejari Bekasi Periksa Semua Pihak Terkait Audit BPKP Atas PT Migas Kota Bekasi
Fuad menilai Kejari Kota Bekasi seharusnya juga menyelidiki potensi kerugian pasca putusan incraht MA tahun 2022. Putusan tersebut sebenarnya memberikan legal standing kuat bagi PT Migas Kota Bekasi, namun Direktur PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi diduga justru memilih jalur perdamaian (acte van dading) dengan PT FOE.
“Pilihan perdamaian dengan PT FOE ini jelas melanggar keputusan incraht MA, dan menyebabkan PT Migas Kota Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah. Kejari Kota Bekasi harus lebih jeli dan berani menyelidiki potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Fuad.
Ia juga menekankan, pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan perdamaian itu adalah Dirut PT Migas Kota Bekasi, meski tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan elite pemerintahan lain.
“Karena itu sekali lagi kami berharap pihak Kejari Kota Bekasi tidak perlu ragu lagi untuk menyelidiki kerugian atas pilihan damai (acte van dading) yang dilakukan oleh Apung Widadi. Karena tidak saja merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan posisi PT Migas Kota Bekasi yang sudah tidak lagi menjadi pengelola utama/penuh blok Migas Jatinegara,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Bekasi juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (25/9/2025). Massa mendesak Kejari untuk serius menangani dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Foster Oil & Energy.
Editor : Wahab Firmansyah