Kemenag Buka Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Warga Negara Indonesia (WNI);
Berstatus sebagai salah satu dari berikut:
Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;
Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly;
Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan serta Perguruan Tinggi Keagamaan;
Ustadz/Kyai Pondok Pesantren;
Pegawai Kementerian Agama;
Mahasiswa aktif minimal semester 3;
Telah lulus seminar proposal disertasi;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Studi (IPK);
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja atau tempat tugas;
Menandatangani Pakta Integritas;
Belum atau tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain;
Surat Permohonan Bantuan.
Dukungan Pemerintah untuk Akselerasi Pendidikan Tinggi
Dengan adanya program BPP S3 Dalam Negeri 2025, Kemenag berharap dapat mempercepat penyelesaian studi doktoral bagi para tenaga pendidik dan aparatur di lingkungan kementerian.
Dukungan finansial ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan keagamaan.
Editor : Wahab Firmansyah