get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terpengaruh Isu Ijazah Palsu, Arsul Sani: Tetap Tenang, Ambil Hikmahnya Saja!

Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Sarankan Tempuh Jalur Perdata

Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:49 WIB
header img
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pengamat politik Muhammad Gumarang menyarankan agar kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo diselesaikan terlebih dahulu lewat jalur perdata, guna menghindari tumpang tindih hukum dan potensi kriminalisasi.

“Penyidik sebaiknya menerapkan asas Prejudicieel Geschil atau sengketa prejudisial, yaitu menunda penyelidikan pidana hingga perkara perdata memiliki kekuatan hukum tetap. Ini untuk mencegah kekeliruan atau kriminalisasi terhadap pihak mana pun,” kata Gumarang.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat usai kelompok Suryo Cs menyerahkan fotokopi legalisir ijazah Jokowi dari arsip Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Mabes Polri.

Dokumen itu disebut berasal dari berkas pencalonan Jokowi sebagai presiden dan kini digunakan sebagai bukti tambahan dalam laporan pidana yang diajukan. Ia menilai, bukti itu berpotensi menjadi elemen penting baik dalam proses pidana maupun perdata.

Menurut Gumarang, keterbukaan dari KPU dalam menyediakan arsip legalisir ijazah tersebut menjadi petunjuk penting, mengingat hingga kini ijazah asli Jokowi belum pernah ditampilkan secara terbuka.

“Fakta bahwa KPU memberikan legalisir dokumen ini mengindikasikan bahwa pembuktian bisa dilakukan secara transparan di pengadilan. Namun proses pidana tidak seharusnya dilakukan secara terburu-buru sebelum ada kepastian hukum dari perkara perdata,” tegasnya.

Saat ini, kasus ijazah Jokowi tengah diproses dalam dua jalur hukum secara paralel: laporan pidana di Polda Metro Jaya dan gugatan perdata citizen lawsuit yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Suroto di Pengadilan Negeri Surakarta.

Gumarang menilai hal ini menunjukkan kompleksitas perkara karena melibatkan dua ranah hukum yang saling berkaitan.

Ia menyebut asas Prejudicieel Geschil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 1980 dapat dijadikan dasar agar penyelidikan pidana ditunda hingga proses perdata selesai.

“Dengan menunggu putusan perdata, penyidik dapat menghindari potensi benturan hukum serta mencegah kriminalisasi. Apalagi objek sengketanya sama, yaitu keaslian ijazah,” imbuh Gumarang.

Lebih jauh, ia menilai pendekatan tersebut juga penting dari sisi sosial dan politik. Menurutnya, penanganan hukum yang profesional dan bebas dari tarik-menarik kepentingan akan turut meredam kegaduhan publik.

“Penerapan asas sengketa prejudisial akan membantu menurunkan tensi politik. Yang dibutuhkan saat ini adalah profesionalisme, bukan intervensi kepentingan yang dapat memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut