get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Respons Usulan Penurunan PPN Jadi 8 Persen

Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN Jadi di Bawah 11 Persen pada 2026

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:02 WIB
header img
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: tangkapan layar

Purbaya menegaskan, setiap kebijakan fiskal, termasuk perubahan tarif pajak, harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, tarif PPN sebelumnya dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Selain itu, Sri Mulyani juga menetapkan tarif PPN untuk barang mewah (PPnBM) sebesar 12 persen, sebagai bentuk penyesuaian terhadap segmen konsumsi kelas atas.

Dengan wacana penurunan PPN pada 2026, kebijakan ini dinilai bisa menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut