Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN Jadi di Bawah 11 Persen pada 2026
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Saat ini, tarif PPN yang berlaku masih berada di angka 11 persen.
Purbaya menjelaskan, keputusan terkait kemungkinan penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun 2025.
“Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen? Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025).
Purbaya menuturkan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan apakah penurunan tarif PPN memungkinkan untuk diterapkan. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi stimulus positif bagi daya beli masyarakat, namun tetap harus dihitung dengan hati-hati.
“Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, setiap kebijakan fiskal, termasuk perubahan tarif pajak, harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, tarif PPN sebelumnya dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Selain itu, Sri Mulyani juga menetapkan tarif PPN untuk barang mewah (PPnBM) sebesar 12 persen, sebagai bentuk penyesuaian terhadap segmen konsumsi kelas atas.
Dengan wacana penurunan PPN pada 2026, kebijakan ini dinilai bisa menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Editor : Wahab Firmansyah