get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Sinyal Pemecatan Menguat, Nasib Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ditentukan Pekan Depan?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:05 WIB
header img
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (22/10/2024). Foto/iNews Bekasi

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan segera mengambil keputusan pemberhentian Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih (AEZ) yang tengah tersandung masalah hukum.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas perusahaan daerah yang tengah mengalami tekanan serius. “Keputusan final akan saya keluarkan paling lambat akhir bulan ini,” kata Ade Kunang di DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (23/10/2025).

Bupati telah menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan kajian mendalam terkait persoalan tersebut, dengan pendampingan penuh Sekretaris Daerah sebagai pengawal proses evaluasi.

Sebab, kata dia, pemberhentian harus berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang ketat.

“Pemberhentian tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kajian yang komprehensif. Kami sedang meninjau ulang data dan proses yang sebelumnya kurang akurat. Sikap saya jelas dan tegas, keputusan final segera diambil,” tegasnya.

Ade menegaskan keputusan ini bukan intervensi personal, melainkan langkah strategis sebagai pemilik modal untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang profesional demi menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Direktur tersebut tengah menghadapi persoalan hukum serius yang berpotensi merusak reputasi perusahaan dan pemerintahan,” ujarnya.

Bupati mengakui kesalahan dalam proses definitif jabatan Direktur yang semula hanya menjabat pelaksana tugas (Plt). Penetapan tersebut dilakukan tanpa kajian mendalam, yang berujung pada kontroversi dan laporan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Ini kesalahan saya karena kurangnya evaluasi dan pemahaman saat itu. Namun kami siap memperbaiki dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ade menekankan bahwa seorang direktur harus mampu menjalankan tugas tanpa terganggu masalah hukum, terlebih saat perusahaan mengalami krisis. Berbagai audit internal dan eksternal, termasuk dari KPK dan BPK, tengah dijalankan memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Perumda memiliki kewajiban untuk membantu keuangan daerah, bukan justru menambah beban. Oleh karena itu, pengelolaan harus profesional dan bebas dari masalah hukum,” katanya.

Selain itu, Bupati juga melarang direksi merekrut pegawai baru dalam kondisi perusahaan saat ini. Fokus utama harus pada evaluasi dan peningkatan kinerja usaha, terutama mengoptimalkan potensi layanan di kawasan strategis seperti Jababeka.

“Saya tegaskan, tidak ada penerimaan pegawai baru baik struktural maupun nonstruktural sampai ada evaluasi menyeluruh. Perumda harus bergerak cepat meningkatkan kontribusi terhadap daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Di Kota Bekasi, putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ade Efendi Zarkasih atau Penasihat Hukumnya terhadap dakwaan Penuntut Umum, tidak beralasan. Sehingga persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB), sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum pada 5 November 2025 mendatang.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut