get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pertimbangkan Banding

Kejagung Bongkar Fakta Mengerikan! Anak SD hingga Tunawisma Terlibat Judi Online di Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:06 WIB
header img
Judi online kian mengerikan dan mengkhawatirkan. Foto/MPI/Ilustrasi.dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aktivitas judi online di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyebut fenomena judi online saat ini sudah masuk tahap yang sangat mengkhawatirkan.

“Judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan. Data di kami, di Jampidum ini, hampir 98% pelakunya laki-laki, sekian persen perempuan. Dari segi umur, menyasar di angka 28–50 tahun. Ada juga anak-anak SD yang sudah menerima dari judi slot meski kecil-kecilan,” ujar Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).

Menurut Asep, para pelaku judi online bukan hanya dari kalangan pekerja kantoran, tetapi juga ada yang berprofesi sebagai petani hingga tunawisma. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik judi online telah merambah seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang status sosial.

Ia menegaskan bahwa judi online tidak pernah membawa keuntungan bagi pemainnya. Justru, kata dia, permainan tersebut hanyalah perangkap yang menyengsarakan.

“Kami melakukan literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan kita semua. Anda ikut judi online gak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah. Gak mungkin kaya dari judi online, gak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejagung berencana turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online ke berbagai kalangan, termasuk sekolah. Selain edukasi, Kejagung juga akan melaksanakan rehabilitasi, pembinaan, serta penegakan hukum bagi para pelaku, termasuk menyita aset yang berasal dari aktivitas perjudian.

Dengan langkah tersebut, Kejagung berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak sosial dari praktik judi online yang kian meluas di Indonesia.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut