BGN Batasi Produksi Harian Dapur SPPG Maksimal 3.000 Porsi per Hari, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatasi kapasitas produksi harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, setiap dapur MBG hanya diperbolehkan memproduksi maksimal 3.000 porsi per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa secara standar, setiap SPPG dirancang melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari. Rinciannya terdiri dari maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B — yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Namun, kapasitas tersebut dapat ditingkatkan menjadi 3.000 porsi per hari apabila SPPG memiliki tenaga masak bersertifikat nasional.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, pembatasan kapasitas ini bertujuan menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Nanik menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hingga 3.000 porsi hanya diperbolehkan jika tenaga masak di dapur SPPG kompeten dan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Editor : Wahab Firmansyah