BREAKING NEWS Ahmad Sahroni Cuma Dinonaktifkan Enam Bulan oleh MKD DPR
Rabu, 05 November 2025 | 13:17 WIB
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan. Keputusan ini berlaku untuk sisa masa jabatannya pada periode 2024-2029.
Putusan ini disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar MKD pada Rabu (5/11), dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta