Sekretariat DPRD Bekasi Pastikan Anggaran Reses Aman, Ini Penjelasannya
BEKASI, iNewsBekasi.id- DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pelaksanaan Reses Ketiga bagi seluruh anggota dewan pada pekan ini sesuai ketentuan periode Tahun Anggaran 2025. Kegiatan masa reses tersebut akan dilaksanakan pada 7–12 November 2025 di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, memastikan bahwa anggaran reses untuk para anggota DPRD tetap utuh dan tidak mengalami pemotongan, meskipun Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan efisiensi anggaran.
"Dengan pelaksanaan masa reses diselenggarakan pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (06/11/2025).
Lia menegaskan bahwa anggaran reses tetap sesuai pagu yang telah ditetapkan.
"Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian disesuaikan dengan standar satuan harga," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan reses diharapkan menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat yang akan dihimpun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
"Dengan selanjutnya dimasukan ke dalam dokumen reses yang nantinya di Paripurnakan. Dan, sesuai ketentuan tata tertib setiap anggota DPRD diwajibkan melakukan pelaksanaan Reses sebanyak 6 kali, melalui ketentuan waktu yang diberlakukan," pungkasnya.
Kegiatan Reses Ketiga ini menjadi bagian dari masa kerja DPRD Kota Bekasi periode 2024–2029 dalam menjaring masukan publik yang kemudian akan menjadi bahan penyusunan kebijakan daerah ke depan.
Editor : Wahab Firmansyah