Selly Gantina Desak Aparat Tindak Jasa Nikah Siri di TikTok: Bentuk Merendahkan Agama
Di sisi lain, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan kerugian hukum. Perempuan bisa kehilangan perlindungan dan hak keperdataan karena tidak adanya bukti pencatatan pernikahan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” tambahnya.
Selly mendesak Kementerian Agama untuk mengawasi pihak-pihak yang mengaku sebagai penghulu atau menyediakan layanan pernikahan tanpa otoritas resmi.
“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” paparnya.
Legislator dari Dapil Jabar VIII itu juga meminta pemerintah memperkuat edukasi masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tutup Selly Gantina.
Editor : Wahab Firmansyah