get app
inews
Aa Text
Read Next : Diwarnai Penolakan, Pengukuran Lahan Inkrah di Bekasi Tetap Berjalan

Kepala BPN Jakut Jelaskan Status Pemblokiran Tanah di Sunter Jaya

Rabu, 26 November 2025 | 17:13 WIB
header img
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada Rabu pagi (26/11/2025). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada Rabu pagi (26/11/2025). Mereka menggelar aksi untuk menuntut agar pemblokiran ribuan bidang tanah di Kelurahan Sunter Jaya segera dicabut.

Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diwarnai dengan pembawaan spanduk dan poster tuntutan. Diperkirakan sekitar 5.000 bidang tanah warga terdampak pemblokiran. Hal ini menyebabkan pemiliknya tidak bisa melakukan transaksi jual-beli maupun pengurusan administrasi hukum atas sertifikat tanah mereka.

"Hari ini masyarakat Sunter Jaya meminta pemblokiran tanah kami dibuka. Kami ada tujuh RW, sementara sertipikat kami asli," ujar Ida Mahmuda, salah satu perwakilan warga. Ia menekankan bahwa warga sangat kesulitan melakukan aktivitas hukum atas aset mereka.

Warga menilai pemblokiran yang terjadi diduga sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan prosedur, termasuk aturan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung, menemui langsung massa aksi. Ia naik ke mobil komando dan meminta warga untuk tetap tenang.

"Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Bapak Ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat," kata Sontang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut