Kepala BPN Jakut Jelaskan Status Pemblokiran Tanah di Sunter Jaya
Sontang menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia menyadari kesulitan yang dialami masyarakat yang sudah lama memiliki sertifikat tanah, terutama karena persoalan ini juga menyangkut aset negara.
Di hadapan massa, Sontang kemudian menyerahkan surat kesepakatan tertulis yang berisi dua poin utama:
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan warga Sunter Jaya.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.
Setelah dokumen komitmen tersebut diserahkan kepada koordinator aksi, massa membubarkan diri dengan tertib. Aksi berlangsung kondusif setelah warga mendapatkan kepastian hukum atas tindak lanjut yang akan diambil BPN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta