Ditjen Bina Adwil Matangkan Implementasi PSEL di Kawasan Aglomerasi
Meski kerangka regulasi dinilai sudah lengkap, Sri mengungkapkan masih terdapat catatan krusial hasil verifikasi lapangan.
“Masih ada lokasi yang status lahannya belum selesai, ada daerah yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) khusus PSEL, serta akses jalan yang belum memadai,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi PSEL memerlukan kolaborasi lintas batas administratif karena kawasan aglomerasi tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, terutama untuk memastikan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
Karena itu, Kemendagri mendorong percepatan penyusunan PKS antar-daerah serta penyelesaian status lahan agar sepenuhnya clean and clear.
“Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan dan implementasi, bukan tahun penundaan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta, kami yakin pembangunan PSEL akan menjadi awal transformasi besar pengelolaan sampah di Indonesia,” tutur Sri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta