Kabar Gembira! Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2026 Naik dari 2.100 Jadi 3.573 Jemaah
Hilman menjelaskan, penyelenggaraan haji kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya, UU No. 8 Tahun 2019. Penetapan kuota kini dilakukan berdasarkan sistem waiting list, bukan lagi kombinasi jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu seperti aturan lama.
"Begitu diterapkan, Kabupaten Bekasi termasuk wilayah yang diuntungkan. Jadi bagi jemaah haji Kabupaten Bekasi yang mendaftar pada tahun 2012 hingga 2013 dan belum berangkat, kini bisa terakomodasi," jelasnya.
Menurut Hilman, lonjakan kuota dari 2.100 menjadi 3.573 bukan sekadar penambahan numerik, melainkan bentuk pemenuhan hak bagi jemaah yang telah lama antre.
"Kalau tidak diterapkan sistem kedua pasti ada yang tertinggal lagi. Tahun ini antrean keberangkatan sampai batas limit bulan Mei 2014," terangnya.
Hilman juga mengungkapkan bahwa biaya haji reguler Embarkasi Kertajati berada di angka Rp58.559.022. Jemaah hanya perlu melunasi kekurangan biaya setelah dipotong setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat dari BPKH sekitar Rp2,7 juta.
"Untuk pelunasan jemaah sekarang rata-rata sekitar Rp31 juta, kalau sudah masuk nama dan keluar istitha'ah-nya, itu bisa terdata di aplikasi Satu Haji, nah di situ sudah ada keterangan biaya-biaya dan pelunasannya," tambahnya.
Hilman menambahkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki masa tunggu haji terpanjang di Jawa Barat, mencapai 30 tahun. Dengan tambahan kuota 2026, ia optimistis masa tunggu itu dapat berkurang.
"Insya Allah dengan penambahan kuota ini akan menggeser masa tunggunya sehingga tidak terlalu lama," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah