get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Munarman Kurus tapi Sehat Sejak April di Tahan Polda Metro  

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tindak Pidana Terorisme

Kamis, 07 April 2022 | 13:02 WIB
header img
Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)  divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews,id - Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)  divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. 

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). 

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022). 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut